Ilustrasi : Pixabay.com |
Bila penyelengara pendidikan atau gugus tugas ditingkat daerah, satuan pendidikan serta orang tua yang masih belum memiliki informasi yang valid terkait dengan tahun ajaran baru 2020/2021 maka pada kesempatan ini kami sajikan informasi yang pasti tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah telah memikirkan dan menyiapkan panduan terkait dengan perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 telah menetapkan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini dilakukan atas dasar kepentingan kesehatan dan keselamatan semua warga sebagai prioritas penting atau utama. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan harus diatur agar peserta didik maupun mahasiswa terhindar dari terjangkitnya COVID-19.
Terkait dengan penyelenggaraan pembelajaran maka diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, menter! Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tahun ajaran 2020 / 2021 pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2020. Tahun Akademik September 2020, Tahun Ajaran 2020/2021 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun 1441 Hijriah, dan tahun ajaran 2020/2021 pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
Kemudian untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/ 2021 dan tahun akademik 2020/2021 sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Namun diatur sesuai dengan ketentuan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama ditingkat kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.
Sementara itu untuk satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Kuning, Oranye, dan Merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) atau Home Learning sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketentuan pembelajaran tatap muka dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi.
Silahkan Download : Salinan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!