Ilustrasi : Unclebonn.com |
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan secara online dan offline. Sekolah-sekolah dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur seperti SMA/SMK dan SLB pelaksanaan PPDB baik secara online maupun offline diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 191/KEP/HK/2020 tentang Daya Tampung Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam keputusan tersebut juga memuat nama-nama sekolah dan system yang akan digunakan dalam PPDB.
Silahkan Download : Pergub NTT Nomor 23 Tahun 2020
Untuk memperlancar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, Drs Benyamin Lola, M.Pd telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas dengan Nomor : 422/193/Pk/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam PPDB kali ini calon peserta didik dapat mendaftarkan diri melalui beberapa jalur antara lain jalur zonasi, jalur umum, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur afirmasi dan jalur prestasi. Untuk jalur zonasi yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Jalur umum adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik secara umum untuk mendaftar di SMK tanpa melihat zonasi.
Silahkan Download : Keputusan Gubernur NTT Nomor : 191/KEP/HK/2020
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi tugas orang tua/wali dipindahtugaskan atau peserta didik adalah anak kandung/anak wali dari guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah induk tempat peserta didik tersebut mendaftar.
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berdasar dari keluarga yang ekonomi tidak mampu dan peserta didik yang memiliki perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, serta penyandang disabilitas ringan (tuna daksa dan tuna grahita ringan) yang merupakan lulusan non-SLB (SMP/MTs). Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
Jumlah maksimum Peserta Didik tiap Rombongan Belajar pada setiap jenjang pendidikan adalah SMA / SMK adalah 36 orang siswa. Berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Khusus bagi SMALB 23 Tahun. Untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
PPDB SMK secara Online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website yang telah disediakan dengan mekanisme jalur umum tanpa zonasi. calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dengan meng-upload scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
Baca Juga : Penerbit Bumi Aksara Menyediakan Buku-Buku Pelajaran untuk Semua Jenjang Pendidikan dengan Harga Transparan
Baca Juga : Penerbit Bumi Aksara Menyediakan Buku-Buku Pelajaran untuk Semua Jenjang Pendidikan dengan Harga Transparan
Pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat Kuota kompetensi keahlian telah penuh. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar pada SMK tidak dapat mendaftar lagi ke SMK lain atau SMA lainnya. Untuk pendaftaran calon siswa baru untuk jenjang SMA hampir sama dengan model pendaftaran online di jenjang SMK. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA dan tidak dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya.
Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya atau yang datanya tidak terdaftar dalam database PPDB online, maka dapat melakukan pendaftaran melalui operator pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online dengan membawa dokumen-dokumen sesuai ketentuan.
Berikuti ini jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SMA dan SMK yang menyelenggarakan PPDB secara online tanggal pendaftaran 22 – 24 Juni 2020 Pukul 08.00 – 16.00 Wita. PPDB untuk SMA dan SMK yang menyelenggarakan PPDB secara online susulan pendaftaran dibuka tanggal 30 Juni – 1 Juli 2020 pukul 08.00 – 16.00 Wita.
PPDB untuk SMA, SMALB dan SMK yang menyelenggarakan PPDB secara offline membuka pendaftaran dari tanggal 6 – 10 Juli 2020 dimulai pukul 08.00 – 16.00 Wita. Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau Hari pertama KBM Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal menunggu keputusan lebih lanjut
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!