Unclebonn.com |
Unclebon.com – Hai warga edukasi bulan Juli 2020 ini akan
dimulai tahun ajaran baru maksudnya tahun ajaran 2020/2021. Memang belum jelas
tanggal pastinya kapan? Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020.
Namun
ada ketentuan terkait penyelenggaraan penididikan di masa pandemi Covid – 19. Tahun
ajaran baru tidak dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
Dikatakan bahwa satuan pendidikan
yang berada di daerah
ZONA HIJAU dapat melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah
melalui dinas pendidikan provmsi atau
kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan
persetujuan gugus tugas
percepatan penanganan COVID-19 setempat.
Sedangkan untuk satuan
pendidikan yang berada di
daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan
MERAH, dilarang melakukan proses
pembelajaran tatap muka
di satuan pendidikan dan tetap
melanjutkan kegiatan Belajar Dari
Rumah (BDR).
Untuk daerah yang berada di Zona Hijau yang melaksanakan
pembelajaran tatap muka tetap memperhatikan protocol Covid-19. Berikut adalah beberapa panduan
penyelenggaraan pembelajaran dalam situasi pandemic Covid – 19 :
1 1. Ikuti 7 Tip Mas Menteri untuk Guru
·
Jangan Stres
·
Membagi Kelas dalam Kelompok Kecil
·
Project Base Learning (Memberi Tantangan untuk
Kerjasama dan Kolaborasi)
·
Alokasi Waktu Lebih Banyak untuk Murid yang
Tertinggal
·
Fokus pada Apa yang Penting
·
Jangan Ragu untuk Meminta Best Practice Guru
Lain
·
Have Fun
2 2. Daftar Periksa Kesiapan Sekolah Sesuai Protokol
Kemenkes
·
Kesediaan saran sanitasi dan kebersihan : Toilet,
Hand Sanitizer, Hand Soap, dan Desinfektan
·
Mampu mengakses Faskes
·
Area wajib masker kain atau masker tembus
pandang
·
Memiliki Thermo Gun
·
Pemetaan Warga Satuan Didik yang tidak boleh
ikut kegiatan
·
Ada kesepakatan sekolah dan komite sekolah
3 3. Masker sesuai Rekomendasi WHO
·
Masyarakat non medis menggunakan masker kain
tiga lapis
·
Satu masker kain digunakan tidak lebih dari 4
jam
·
Setelah 4 jam masker langsung masukan ke kantong
cuci tertutup
·
Untuk aktivitas yang lebih dari 4 jam harus
membawa masker pengganti
·
Jika menggunakan Face Shied tetap harus
menggunakan masker kain 3 lapis
4 4. Untuk persiapan sekolah sterilkan meja, kursi
dan perlengkapan kelas dengan desinfektan
sebelum kegiatan belajar dimulai
5 5. Belajar dalam situasi pandemic Covid – 19 sebagai
berikut ukur suhu sebelum masuk kelas,
atur jarak antar meja 1 – 2 meter
Demikian informasi terkait dengan panduan penyelenggaraan
pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dengan tersajinya informasi ini semakin
memperkaya wawasan guru, tenaga kependidikan dan para orang tua/wali murid. Pemerintah tetap meminta agar masyarakat Indonesia tetap waspada dalam situasi seperti ini. Karena masa penyebaran Covid-19 belum bisa diprediksi.
Bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah yang berminat dengan peralatan
kesehatan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan WHO
silahkan DOWNLOAD dan untuk pemesanan silahkan hubungi Unclebon.com.
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!