Terima Kasih Telah Berkunjung ke Unclebonn.com Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dalam Situasi Pandemi Covid - 19 - unclebonn.com

Sunday, July 5, 2020

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Dalam Situasi Pandemi Covid - 19

Jual Beli alat kesehatan sesuai Protokol Covid-19
Unclebonn.com

Unclebon.com – Hai warga edukasi bulan Juli 2020 ini akan dimulai tahun ajaran baru maksudnya tahun ajaran 2020/2021. Memang belum jelas tanggal pastinya kapan? Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020. 

Namun ada ketentuan terkait penyelenggaraan penididikan di masa pandemi Covid – 19. Tahun ajaran baru tidak dilaksanakan secara serentak di Indonesia.

Dikatakan bahwa satuan  pendidikan yang berada  di  daerah   ZONA HIJAU  dapat melakukan pembelajaran  tatap  muka di satuan pendidikan setelah  mendapatkan izin dari pemerintah    daerah     melalui    dinas    pendidikan provmsi   atau    kabupaten/kota,    kantor    wilayah Kementerian      Agama     provinsi,      dan     kantor Kementerian       Agama      kabupaten/kota       sesuai kewenangannya  berdasarkan   persetujuan    gugus tugas percepatan penanganan COVID-19  setempat.

Sedangkan untuk satuan  pendidikan yang  berada  di   daerah   ZONA KUNING, ORANYE,      dan     MERAH,       dilarang melakukan   proses  pembelajaran   tatap   muka  di satuan pendidikan dan tetap  melanjutkan  kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Untuk daerah yang berada di Zona Hijau yang melaksanakan pembelajaran tatap muka tetap memperhatikan protocol Covid-19. Berikut adalah beberapa panduan penyelenggaraan pembelajaran dalam situasi pandemic Covid – 19 :

1   1. Ikuti 7 Tip Mas Menteri untuk Guru
·         Jangan Stres
·         Membagi Kelas dalam Kelompok Kecil
·         Project Base Learning (Memberi Tantangan untuk Kerjasama dan Kolaborasi)
·         Alokasi Waktu Lebih Banyak untuk Murid yang Tertinggal
·         Fokus pada Apa yang Penting
·         Jangan Ragu untuk Meminta Best Practice Guru Lain
·         Have Fun
2   2. Daftar Periksa Kesiapan Sekolah Sesuai Protokol Kemenkes
·         Kesediaan saran sanitasi dan kebersihan : Toilet, Hand Sanitizer, Hand Soap, dan Desinfektan
·         Mampu mengakses Faskes
·         Area wajib masker kain atau masker tembus pandang
·         Memiliki Thermo Gun
·         Pemetaan Warga Satuan Didik yang tidak boleh ikut kegiatan
·         Ada kesepakatan sekolah dan komite sekolah
 3. Masker sesuai Rekomendasi WHO
·         Masyarakat non medis menggunakan masker kain tiga lapis
·         Satu masker kain digunakan tidak lebih dari 4 jam
·         Setelah 4 jam masker langsung masukan ke kantong cuci tertutup
·         Untuk aktivitas yang lebih dari 4 jam harus membawa masker pengganti
·         Jika menggunakan Face Shied tetap harus menggunakan masker kain 3 lapis
4   4. Untuk persiapan sekolah sterilkan meja, kursi dan perlengkapan kelas dengan desinfektan 
         sebelum kegiatan belajar dimulai
5   5. Belajar dalam situasi pandemic Covid – 19 sebagai berikut ukur suhu sebelum masuk kelas, 
         atur jarak antar meja 1 – 2 meter

Demikian informasi terkait dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dengan tersajinya informasi ini semakin memperkaya wawasan guru, tenaga kependidikan dan para orang tua/wali murid. Pemerintah tetap meminta agar masyarakat Indonesia tetap waspada dalam situasi seperti ini. Karena masa penyebaran Covid-19 belum bisa diprediksi.

Bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah yang berminat dengan peralatan kesehatan sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan WHO silahkan DOWNLOAD dan untuk pemesanan silahkan hubungi Unclebon.com.

No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!