Fenomena yang kerap terjadi akhir-akhir ini adalah antrean panjang baik yang terjadi pada kendaraan roda dua maupun roda empat dan seterusnya saat akan melakukan pengisian bahan bakar di SPBU. Kita mengambil sampel Kota Waingapu saja. Di Kota Waingapu sendiri terdapat 3 (tiga) SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum). Ada SPBU Matawai, SPBU Km. 2 Hambala, dan SPBU Kambaniru yang dipersiapkan oleh PT. Pertamina untuk masyarakat umum dalam pengisian bahan bakar baik untuk kendaraan pribadi, kendaraan operasional, umum, dan lain-lain.
Fenomena antrean panjang juga terjadi pada ketiga SPBU itu. Dua bulan terakhir, misalnya, kerap terjadi antrean panjang padahal yang terjadi bukan masalah kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) melainkan ada praktik pembelian BBM berulang. Praktik ini bukan dilakukan oleh pengusaha (penampung) melainkan oleh masyarakat umum. Mereka membeli BBM (premium) dalam jumlah besar kemudian dijual kembali di kios-kios atau dijual secara bebas di pinggir jalan bahkan di depan atau di sekitar SPBU itu sendiri. Sehingga stok BBM jenis premium cepat habis di SPBU namun marak dijual di luar SPBU-kios-kios dan di pinggir jalan.
Fenomena ini tentu memantik beragam komentar. Kita bisa membaca postingan netizen di sosial media terutama datangnya dari para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Saat pengisian bahan bakar mereka harus menunggu lama karena ada antrean panjang. Apalagi antrean panjang itu terjadi pada pagi hari. Ini tentu mengganggu waktu kerja dari para pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Kondisi ini akan mempengaruhi kualitas kerja mereka.
Akun Facebook atas nama Samuel Halakadu karena melihat fenomena antrean panjang dan maraknya praktik pembelian ulang BBM untuk diperjualbelikan kembali, ia lalu memosting Undang-undang tentang Migas.
Bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Postingan dari akun Samuel Halakadu ini kemudian direspon oleh beberapa akun yang lebih mendukung agar masyarakat tertib dalam jual-beli BBM dan perlu adanya pengaturan soal pembelian BBM jenis premium, solar dan pertamax.
Umbu Oskar Tamu Ama
Sumba timur tdk berlaku itu bos e
Oe Agung
Betul itu masa sudah di dekat pertamina jg masih sj ada yg jual eceran..terjadi antrian panjang krn masih layani yg dijerigen..jeringen bensin hampir sama byk dgn motor yg antri.
Yohanis Takajaji
Aneh betul di SPBU Waingapu... kebanyakan bensin di jual sama masyarakat...yg punya mobil dan motor harus antri dan bahkan terpaksa beli Pertamax yg mahal walau uang tidak cukup
Walaupun ada yang complain namun ada salah satu netizen yang setuju dengan praktik pembelian ulang. Hal ini karena melihat kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak akibat wabah Covid-19.
Naomy Hamumata L'Atu
Kadihan org2 kampung pak org jg cr uang...jgn trllu dipasal semua.rakyaknya kasian
Benarkah Masyarakat yang Jual BBM Secara Bebas Akan Dihukum 6 Tahun Penjara Dan Dikenakan Denda 30 M?
Mengutib Warta Ekonomi.co.id bahwa “Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak, Sabtu (3/8/2019).
Ia menjelaskan, bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM akan dikenakan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," bebernya.
Pernyataan Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak, Sabtu (3/8/2019) tersebut tidak tepat sasaran jika kita membaca pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001. Masyarakat yang menjual tidak dapat disalahkan. Pernyataan Beny Hutagaol di Pontianak ini kemudian dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya kebijakan pelarangan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, apalagi lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU.
Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu
Ini Soal Etis dan Kesadaran Sosial
Fenomena antrean Panjang yang kerap terjadi akhir-akhir ini akibat praktik pembelian BBM berulang cukup menghambat waktu kerja. Jika ini dikaitkan dengan ketertiban umum tidak bisa juga menyasar sepenuhnya kepada masyarakat yang menjual BBM secara bebas. Karena tidak ada aturan yang spesifik yang melarang aktivitas jual-beli BBM untuk masyarakat kecil atau pedagang kaki lima.
Namun kita juga perlu memberi masukan kepada Pihak Pertamina dan Dinas terkait bahwa penjualan BBM secara bebas di sekitar SPBU tidak boleh dilaksanakan dan perlu adanya pembatasan pembelian bahan bakar seperti solar, premium dan pertamax.
Fenomena antrean panjang dan adanya indikasi praktik pembelian berulang BBM dalam konteks hari ini perlu ada pemahaman kolektif karena masyarakat kita sedang membutuhkan kegiatan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dan menjaul bensin secara eceran dan bebas tentu menguntungkan mereka dan kita perlu juga membeli BBM dari mereka yang jual di pinggir-pinggir jalan.*
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!