Nadiem Anwar Makarim,B.A.,M.B.A nama ini cukup mengejutkan publik kala dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 pada tanggal 23 Oktober 2019. Sebenarnya nama Nadiem Makarim memang sudah digadang-gadang bakal masuk ke kabinet Presiden Joko Widodo namun posisinya bukan di pos Mendikbud mungkin saja di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Itu perkiraan orang. Karena itu sesuai dengan basic-nya. Namun apa yang diprediksi banyak orang itu tidak sesuai dimana Jokowi menempatkan mantan Direktur Utama Gojek ini sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Memang sih banyak berkomentar miring terkait dilantiknya Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena latar belakang profesinya yang bukan “orang Pendidikan.” Dan polemik ini akhirnya menguap begitu saja seiring dengan perjalanan waktu dan kinerja Mas Menteri yang dibilang tanggap dalam situasi bangsa yang diterpa pandemi Covid-19.
Cara Revolusioner Ala Mas Menteri dan Titik Terang Nasib Guru Honorer
Beberapa Kebijakan Revolusioner Mas Menteri
Sebagai orang muda bahkan menjadi menteri termuda dalam Kabinet Indonesia Maju, kebijakan-kebijakan Mas Menteri terbilang mencengangkan bahkan bisa dikatakan revolusioner. Salah satunya kebijakan itu terkait Merdeka Belajar.
Seperti dikutib dari Wikipedia.org berikut empat kebijakan "Merdeka Belajar" yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim:
Pertama, mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya dari pihak sekolah.
Kedua, menghapus format Ujian Nasional yang sebelumnya lalu menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Berbeda dengan UN, asesmen ini dilakukan untuk siswa di tengah jenjang sekolah (kelas 4, 8, 11) sehingga tidak bisa digunakan sebagai basis seleksi ke jenjang selanjutnya. Kemendikbud berharap hasil asesmen digunakan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
Kebijakan pertama dan kedua ini sampai mendapat komentar dari mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Menurut Jusuf Kalla kebijakan penghapusan Ujian Nasional membuat generasi muda lembek. Walau secara spesifik ia enggan menjelaskan maksud jadi generasi muda lembek itu.
Lebih lanjut, JK menilai Ujian Nasional tidak perlu dihapus tapi dievaluasi tiap tahun dan diperbaiki atau ditingkatkan.
Ketiga, menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang komponennya terlalu banyak dan kaku. Guru diberikan kebebasan untuk membuat dan mengembangkan RPP sendiri. Sementara komponen inti dalam RPP disederhanakan hanya menjadi satu halaman saja (sebelumnya hingga 20 halaman).
Kebijakan ini juga penting. Karena membantu guru dalam proses pembelajaran. Menyusun RPP pekerjaan yang gampang-gampang susah. RPP memang rencana sistematis untuk kegiatan pembelajaran namun tidak semua hal (isi dalam RPP) terlaksana secara maksimal dan utuh.
Keempat, memberikan fleksibilitas dalam sistem zonasi dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan baru ini menambah kuota jalur prestasi yang sebelumnya hanya 15 persen menjadi 30 persen. Kebijakan zonasi kedepan diperketat lagi. Kebijakan zonasi ini bisa menyelamatkan sekolah-sekolah yang berada di luar kota dengan sistem zonasi ini.
Kebijakan Dana BOS
Kebijakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dikeluarkan pada 5 Februari 2020 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Kebijakan ini sebagai sebuah lompatan besar. Karena sebelumnya guru-guru honorer tidak mendapatkan apresiasi yang wajar dan layak. Mau dibilang apresiasi ini sebagai gaji namun nilainya dibawa standar. Mau dibilang itu uang transportasi itu sangat tidak apresiatif.
Sehingga kebijakan Mas Menteri sangat membantu satuan dan jenjang pendidikan untuk membayar gaji guru honorer. Satuan pendidikan memiliki ruang untuk memberi upah yang layak untuk tenaga honorer.
Selain itu ada beberapa poin terkait kebijakan terbaru ini bahwa dana BOS akan disalurkan langsung ke rekening sekolah. Sekolah dapat menggunakan sampai 50% dana BOS untuk menggaji guru honorer dari sebelumnya yang hanya 15 persen. Beleid ini sebagai langkah pertama dalam usaha meningkatan kesejahteraan guru honorer.
Revisi kemudian diadakannya lagi pada April 2020 dalam Permendikbud 19/2020. Dalam revisi ini, sehubungan dengan masa pembelajaran selama pandemi Covid-19, dijelaskan bahwa dana BOS bisa dipakai untuk membeli pulsa internet bagi guru maupun siswa dalam mendukung masa pembelajaran dari rumah (BDR). Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Kebijakan Kuota Internet Gratis
Diberitakan pada Agustus 2020, kementeriannya akan mengguyur siswa kuota internet gratis sebesar 35 GB, sementara guru menerima 42 GB. Para mahasiswa dan dosen pun juga mendapatkan kuota internet sebesar 50 GB per bulannya.
Untuk kebijakan kuota internet gratis Permendikbud menggelotorkan dana nyaris 9 triliun untuk subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Kebijakan ini tidak terlepas dari campur tangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang memanfaatkan dana cadangan negara.
Pada praktiknya subsidi kuota internet sangat membantu siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini berkaitan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara program dikenal dengan masa Belajar Dari Rumah (BDR). Namun kebijakan ini masih bermasalah di level implementasinya. Karena masih banyak peserta didik yang tidak memiliki smartphone. Sehinggga kebijakan pengadaan smartphone untuk siswa perlu dilakukan.
Peluang Menjadi PPPK
Sebenarnya kebijakan relaksasi dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer bisa dikatakan sudah meningkatkan kesejahteraan tenaga guru dan kependidikan. Namun dari aspek keadilan tidak mampu "mengamankan" nasib dan masa depan guru. Hal ini terjadi pada guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Perekrutan guru honorer menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan memberi harapan bagi tenaga guru dan kependidikan yang sudah lama mengabdi dan memasuki usia kritis. Semoga guru-guru yang sudah terdaftar dalam Dapodik bisa menjadi prioritas pemerintah. Terutama bagi mereka yang sudah di atas usia 35 tahun. Persyaratan PPPK baca disini!
Baca Juga: Soal Pengangkatan Guru Honor Komite Menjadi PTT Bisa Berkaca Dari Pemda Sumba Timur
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!