Ilustrasi - Sumber : Majalah Suara Pendidikan |
Informasi terkait pelaksanaan seleksi terbuka atau lelang jabatan calon pengawas sekolah (cawas) dan calon kepala sekolah pada jenjang SMA/SMK dan SLB dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur termuat dalam surat dinas dengan Nomor : 424/4271/PK/2020 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas, RR. Sulistyo Ambarsari, S.Sos.,MM tanggal 4 November 2020. Surat ini ditujukan kepada Koordinator Pengawas masing-masing kabupaten se-NTT.
Pelaksanaan seleksi terbuka calon pengawas dan calon kepala sekolah karena NTT mengalami kekurangan pengawas dan kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 (Download Disini). Pada tahun 2020 ini pelaksanaan seleksi administrasi (pemberkasan) dilaksanakan secara bersamaan atau beda dengan pelaksanaan sebelumnya yang dilaksanakan dengan waktu berbeda. Untuk lelang terbuka calon pengawas dan kepala sekolah tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan kedua kalinya.
Seleksi tahap awal adalah seleksi administrasi seperti strata pendidikan, masa kerja, batas usia, kepemilikan sertifikat pendidikan, dan lain-lain. Berikut syarat administrasi calon pengawas dan kepala sekolah:
Persyaratan Calon Pengawas
- Surat Lamaran;
- Masrh berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masinq-rnaslnq dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah I Pengawas Sekola
- Keikutsertaan dalam Pendidikan dan pelatihan selama menjadi Guru PNS atau Kepala Sekolah dalam kurung waktu 2 tahun;
- Pengalaman menjabat sebagai Kepala Sekolah apabila yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah;
- Prestasi Akademik dan Non Akademik dalam kurung waktu 2 tahun terakhir:
- Benjazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang pendidikan;
- Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang 111/c;
- Usia setinggi-tingginya 48 tahun terhitung pada tanggal 01 Januari 2021.
- Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik (sertifikasi);
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Latar belakang warna merah, pria berdasi dan wanita memakai blaser;
- Fotocopy SK GPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy SKP dua tahun terakhir (2019 - 2020);
- Surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah;
- Surat Keterangan sehat jesmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat keterangan tidak pernah dikenakan Hukuman disiplin sedang dan I atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan;
- Galon Pengawas Sekolah yang telah lulus seleksi administrasi akan menqikun seleksi substansi yang mana yang bersangkutan harus menyusun proposal.
Persyaratan Calon Kepala Sekolah
- Surat Lamaran;
- Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masmq-masing dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah / Pengawas Sekolah;
- Keikutsertaan dalam Pendidikan dan pelatihan selama menjadi Guru PNS atau Kepala Sekolah dalam kurun waktu 4 tahun;
- Pengalaman menjabat sebagai Kepala Sekolah apabila yang bersanqkutan pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah;
- Prestasi Akademik dan Non Akademik dalam kurun waktu 2 tahun terakhir;
- Berijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang pendidikan,
- Mem1llk1 pangkat paling rendah Penata, golongan ruang 111/c;
- Usia setiggi-tingginya 53 tahun;
- Mernilik: Sertifikat Profesi Pendidik (sertifikasi);
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Latar belakang warna merah, pria berdasi dan wanita memakai blaser;
- Fotocopy SK GPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi;
- Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy SKP dua tahun terakhir (2019-2020);
- Surat keterangan aktif mengajar dari Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah;
- Surat Keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat keterangan tidak pernah dikenakan Hukuman disiplin sedang dan / atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan;
- Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!