Pilkada serentak semakin dekat. Namun ada temuan yang didapatkan BKN bahwa masih banyak ASN (PNS) yang tidak netral selama masa kampanye. Mereka bahkan menjadi partisan pasangan calon kepala daerah tertentu. Sebagai aparatur negara mestinya harus bersikap netral dan profesional dalam melayani masyarakat bukan sebaliknya. Sudah dipastikan bahwa Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Lima Kabupaten dengan Tingkat Pelanggaran Netralitas ASN Tertinggi di Indonesia
Sumber : BKN.go.id |
Selain akumulasi pelanggaran dari instansi, BKN juga melakukan pengelompokan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan jabatan. Ada 5 jabatan hasil temuan BKN dengan prosentase tertinggi untuk pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN, antara lain: 1). Fungsional (25,7%), 2). JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi: 22,8%), 3). Administrator (12,9%), 4). Pelaksana (12,9%), dan ke-5 Camat/Lurah (11,5%).
Baca Juga : Pilkada Damai, Hidup Tenang Hati Jadi Bahagia
Dikutib dari BKN.go.id menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dalam Webinar “Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020” pada Selasa (27/10/2020) lalu yang dilaksanakan secara virtual bersama seluruh perwakilan Kepala Daerah. Dalam webinar itu, kepala BKN memberikan pemahaman kepada para ASN akan pentingnya penegakan netralitas ASN.
"Netralitas adalah suatu esensi dasar dari keberadaan seorang ASN. Masalah netralitas ini bukan hanya masalah Pilkada, tapi masalah jati diri kita sebagai ASN,” terang Bima.
Menurutnya netralitas ASN dalam konteks perekat dan pemersatu bangsa memiliki falsafah, yakni melayani masyarakat dengan kualitas tinggi tanpa diskriminasi, memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, serta bermartabat dan profesional.*
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!