Mengapa jabatan kepala sekolah harus dilelang dan mengapa perlu dilaksanakannya uji kompetensi calon kepala sekolah?
Dua pertanyaan ini yang harus dijawab. Karena masih banyak yang belum mengetahui kalau praktik pelaksanaan lelang terbuka calon kepala sekolah maupun uji kompetensi calon kepala sekolah selalu dipikir suatu prosedur yang sama dan terbuka untuk semua guru. Padahal itu berbeda walaupun nantinya para guru yang mengikuti seleksi tersebut akan diangkat menjadi kepala sekolah jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lelang Jabatan Calon Kepala Sekolah dan Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah, Apa Sih Bedanya?
Jabatan Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan seorang pemimpin di sekolah atau di tingkat satuan pendidikan. Makanya seorang kepala sekolah yang terpilih dituntut memiliki kualitas karena salah satu fungsi kepala sekolah adalah penjaga mutu sekolah. Oleh karena itu seorang kepala sekolah yang dipilih harus memenuhi kualifikasi tertentu sehingga tujuan pendidikan terwujud.
Terkait kualifikasi tertentu hal pengangkatan kepala sekolah diatur melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Sebelum diterbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 ini sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Joko Widodo sudah melakukan seleksi terbuka calon kepala sekolah pada tahun 2013. Tujuan agar kepala sekolah yang terpilih benar-benar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Yang menjadi rujukan saat itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Kepala Sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 seorang bakal calon kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi akademik (DIV/S1), sudah memiliki sertifikat pendidik, pangkat/golongan, masa kerja, dll sesuai ketentuan Pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Ini merupakan prasyarat administratif bagi bakal calon kepala sekolah.
Untuk diketahui bahwa proses seleksi kepala sekolah melalui 3 tahapan proses yang harus dilalui, yaitu 1).pengusulan bakal calon Kepala Sekolah; 2) seleksi bakal calon Kepala Sekolah, dan 3) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Sementara itu mekanisme penyiapan calon kepala sekolah sesuai Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 sebagai berikut: 1) pengusulan bakal calon, 2) seleksi bakal calon, 3) pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, dan ke-4) pemberian pertimbangan, penilaian aksesibilitas, dan pengangkatan menjadi kepala sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 juga diatur proses teknis seleksi calon kepala sekolah atau madrasah antara lain:
Pertama, seorang bakal calon kepala sekolah mesti lulus seleksi administrasi sesuai pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 tahun 2018.
Kedua, seleksi substansi yang dilaksanakan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah). Seleksi substansi itu memverifikasi kembali kesesuaian dokumen, presentasi, pemaparan visi-misi, program kerja dan beberapa test lain yang punya relevansi dengan tes potensi kepemimpinan sekolah. Jika bakal calon kepala sekolah dinyatakan lulus maka tahap selanjutnya mengikuti diklat calon kepala sekolah.
Baca Juga : Tiga Hal Yang Harus Dimiliki Oleh Seorang Kepala Sekolah
Tujuan diklat calon kepala sekolah untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan calon kepala sekolah pada dimensi kompetensi keterampilan, menciptakan calon pemimpin yang transformatif dan berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus menciptakan kesamaan visi bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan visi pemimpin daerah.
Mekanisme Pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah |
Kemudian pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah sesuai Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 bahwa pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan bagi kepala sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Pengangkatan kepala sekolah bagi guru SMA/SMK/SLB melalui pejabat pembina kepegawaian. Selama ini melalui surat keputusan gubernur atau Ketua Yayasan bagi guru swasta. Dan di tingkat PAU sampai SMP oleh Bupati atau Wali Kota.
Biasanya bagi peserta calon kepala sekolah atau kepala sekolah yang sudah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah akan direkomendasikan untuk mengikuti Diklat lanjutan untuk mendapatkan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Dan lembaga yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam proses pemerolehan sertifikat dan NUKS bagi calon kepala sekolah dan kepala sekolah adalah: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya. Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.
Uji kompetensi calon kepala sekolah dilaksanakan dengan metode penilaian portofolio dan best practice. Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.
Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari hasil PKKS, kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.
Best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya. Laporan best practice bukan merupakan laporan hasil penelitian melainkan pengalaman terbaik yang ditulis sesuai kaidah ilmiah dimana didalamnya ada hal-hal baru atau inovasi kependidikan sehingga apa yang diterapkan di sekolah tersebut dapat dikuti oleh sekolah lain.
Dengan membaca penjelasan di atas bahwa lelang terbuka kepala sekolah dan uji kompetensi calon kepala merupakan dua prosedur berbeda dalam pengangkatan guru sebagai kepala sekolah.
Lantas apakah guru-guru yang terpilih melalui prosedur lelang jabatan kepala sekolah itu otomotas membawa sekolah itu berkualitas? Bisa iya belum tentu juga. Namun secara prosedural administrasi lelang jabatan itu sangat baik. Namun soal kepemimpinan itu kecerdasan, bakat, rekam jejak, dan jam terbang selama ia menjadi guru biasa atau wakil kepala sekolah. Oleh sebab itu maka untuk mendapatkan calon kepala sekolah yang berkualitas dibutuh test secara komprehensif atau sampai pada uji publik dari rekan sejawat. Namun kita tak boleh pesimis karena mereka yang diangkat sebagai kepala sekolah akan mengikuti diklat penguatan kepala sekolah*
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!