Usaha pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memajukan dan meningkatkat kualitas pendidikan di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 terus ditingkatkan baik melalui inovasi moda pembelajaran maupun pemuthakiran teknologi dibidang pendidikan terus dilakukan. Yang teranyar adalah pemanfaatan data pokok pendidikan untuk akun layanan pembelajaran.
Dengan mengintegrasikan data base guru dan akun layanan pembelajaran maka kelak semua aktivitas peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan akan terpantau secara real time bahkan nanti materi dan informasi dari Kemendikbud, misalnya terkait bantuan pemerintah dan Asesmen Nasional, akan dikirimkan ke alamat pos elektronik (email) Akun Pembelajaran.
Lantas apa itu Akun Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disebut Akun Pembelajaran?
Berdasarkan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerin Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 (salinan Dowload disini) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Layanan Pembelajaran adalah akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian dan dapat digunakan oleh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
Pemanfaatan Dapodik untuk Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung perwujudan Dapodik sebagai basis data dalam menyediakan layanan pembelajaran. Sedangkan Akun Pembelajaran bertujuan untuk: 1) mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi; dan 2) meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran.
Baca Juga : Informasi Lengkap Terkait Pembelajaran Tatap Muka SMK Dimasa Pandemi COVID-19
Pembuatan Akun Pembelajaran dilakukan melalui pemanfaatan data dari Dapodik, yang meliputi: nama, NISN, Peserta Didik, NUPTK Pendidik, NIK, nama Satuan Pendidikan, NPSN, jenjang pendidikan, dan tingkat Satuan Pendidikan.
Sasaran pembuatan Akun Pembelajaran ditujukan bagi: a) Peserta Didik :SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12. b) Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. c) Tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi: kepala Satuan Pendidikan, dan operator Satuan Pendidikan, yang terdata di Dapodik.
Berdasarkan paparan Sesjen Kemdikbud (materi Download disini) Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik dengan domain belajar.id yang dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Akun dengan domain belajar.id ini bertujuan mendukung kegiatan pembelajaran di masa pandemi, dan mendukung proses pembelajaran di satua pendidikan melalui penerapan teknologi dan informasi.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SE Download disini) tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dikirim kepada Gubernur, Bupati dan Walikota dikatakan bahwa pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi dan akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.
Jenis akun pembelajaran yang dapat diakses dengan Akun Pembelajaran antara lain pos elektronik (email), penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik, pengelolaan administrasi secara elektronik, penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik, Pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronis maupun asinkronis, dan terkoneksi ke Rumah Belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran. Daftar lengkap aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran dapat dilihat di www.belajar.id.
Dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
Keamanan Akun Pembelajaran
Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap: Kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran. Kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
Kemendikbud melakukan koordinasi teknis perlindungan keamanan data dengan Kementerian/Lembaga terkait
Demikian penjelasan singkat terkait dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkat dengan masalah pandemi Covid-19. Akun Pembelajaran akan menjadi alat ukur pemerintah untuk menilai kinerja dan kreativitas guru selama ini. Soal keamanan Akun Pembelajaran ini para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tak perlu risau karena sudah pasti dijamin keamanan.*
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!