Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat.
Dalam konteks pembelajaran ini hukum dibedakan menjadi 2 yaitu :
Baca Juga : Soal Dan Jawaban Prosedur Darurat Dan SAR
Hukum maritim adalah himpunan peraturan-peraturan termasuk perintah-perintah yang mengurus tata tertib dalam masyarakat maritim dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Hukum maritim dibagi atas dua yaitu :
- Hukum Maritim Nasional adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu Negara
- Hukum Maritim Internasional adalah Hukum maritim yang diberlakukan secara Internasional sebagai bagian dari hukum antara Bangsa/Negara
Hukum laut ialah hukum yang mengatur laut sebagai objek dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh Negara termasuk yang tidak berpantai guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982 dan konvensi-konvensi internasionalnya.
UNCLOS singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea yang disebut juga konvensi PBB tentang hukum laut. UNCLOS 1982 di Indonesia sudah diratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan tentang konferensi PBB tentang hukum laut dan menegaskan Indonesia mengikut rezim ini.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2004 atau (UU No. 45 tahun 2009) tentang Perikanan ketentuan umum bahwa:
- Pengertian perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistim bisnis perikanan.
- Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam di budidayakan dengan alat ataupun dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah dan mengawetkan.
- Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Baca Juga : Materi I Pembelajaran Jarak Jauh: Penanganan Dan Penyimpanan Hasil Tangkapan Ikan Kelas X Semester Genap
Pengelolaan sumber daya hayati ZEE Indonesia tidak terbatas hanya dikelola oleh nelayan Indonesia saja, tetapi nelayan asingpun dapat ikut memanfaatkan sesuai peraturan internasional. Hal ini sesuai prinsip hukum laut.
Dalam hal usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Baca Juga : Membahas Penggunaan Kata Gillnet Dan Pukat Dalam Masyarakat Nelayan Sumba Timur Sehari-Hari
Daftar Pustaka :
Chairul Anwar, 1995. Zona Ekonomi Eklusif di Dalam Hukum Internasional, Jakarta
Hamzah A, 1988. Laut territorial dan perairan Indonesia, Jakarta
Kusumatmadja M, 1978. Hukum Laut Internasional, Bandung
PP Nomor 7 tahun 2000. Tentang Kepelaut
PP Nomor 2 tahun 1969. Tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan lautan
UU Nomor 1 tahun 2008. Tentang Pengesahan ILO
UU Nomor 6 tahun 1996. Tentang perairan Indonesia UNCLOS 1982
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!