Peserta didik yang saya banggakan materi ini berkaitan dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPPI) dan zona-zona laut. Materi ini berkaitan dengan hukum maritim, peraturan perikanan dan ilmu-ilmu perikanan. Untuk kompetensi keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan materi ini tidak membosankan karena dirangkum secara singkat. Materi ini diperuntukan untuk semua kelas tidak hanya untuk kelas X NKPI. Selanjutnya silahkan peserta didik baca materi singkat ini. Biasakan membaca sampai tuntas.
- Negara Kepulauan (bahasa Inggris: archipelagic state) adalah suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa artikel 46 tentang Hukum Laut yang memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
- Garis pangkal adalah garis air rendah sepanjang tepi laut dan garis ini ditetapkan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut sebagai titik acuan
- Penerbitan izin pengelolaan perikanan diberikan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan SIUP, SIPI dan SIKPI kepada orang atau perusahaan yang menggunakan kapal dengan ukuran diatas 30 GT. Sedangkan untuk ukuran diatas 10 GT sampai 30 GT diberikan kewenangan pada pemerintahan setempat (gubernur), dan kapal yang berukuran diatas 5 GT sampai 10 menjadi kewenangan dari Bupati atau Walikota sesuai dengan domisili di wilayah administrasinya dengan ketentuan tidak menggunakan modal asing atau tenaga asing.
- Pembagian Kawasan daerah konservasi disesuaikan menurut potensi dan daya dukung sumberdaya alam secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem, antara lain :
- Zona Inti : diperuntukkan bagi : (1) perlindungan mutlak habitat dan populasi, (2) penelitian, dan (3) Pendidikan
- Zona Perikanan Berkelanjutan : diperuntukkan bagi : (1) perlindungan habitat dan populasi ikan, (2) penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, (3) budidaya ramah lingkungan, (4) pariwisata dan rekreasi, (5) penelitian dan pengembangan, dan (6) Pendidikan
- Zona Pemanfaatan : diperuntukkan bagi : (1) perlindungan habitat dan populasi ikan, (2) pariwisata dan rekreasi, (3) penelitian dan pengembangan, dan (4) Pendidikan
- Zona lainnya : merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain : zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya
- > 12 mil (territorial), yang diukur dari garis pantai dengan surut terendah kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan;
- Perairan wilayah pengelolaan lintas propinsi
- Perairan memiliki karakteristik tertentu, bersifat lintas negara (migrasi ikan, dan potensi warisan alam dunia).
Sebelas wilayah pengelolaan perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.Per.01/MEN/2009 antara lain :
- WPP-RI 571 : Selat Malaka dan Laut Andaman
- WPP-RI 572 : Samudera Hindia Barat Sumatera
- WPP-RI 573 : Samudera Hindia Selatan Jawa – Nusa Tenggara – Laut Sawu – Laut Timor bagian Barat
- WPP-RI 711 : Selat Karimata – Laut Natuna – Laut China Selatan
- WPP-RI 712 : Laut Jawa
- WPP-RI 713 : Selat Makassar – Teluk Bone – Laut Flores – Laut Bali
- WPP-RI 714 : Teluk Tolo dan dan Laut Banda
- WPP-RI 715 : Teluk Tomini – Laut Maluku – Laut Halmahera – Teluk Berau
- WPP-RI 716 : Laut Sulawesi – Sebelah Utara Pulau Halmahera
- WPP-RI 717 : Teluk Cendrawasih – Samudera Pasifik
- WPP-RI 718 : Laut Aru – Laut Arafuru – Laut Timor bagian Timur
- Konvensi UNCLOS 1982 disetujui bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan laut wilayahnya sampai batas paling jauh 12 mil laut di ukur dari pangkal
- Zona Tambahan adalah selebar 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil laut. Zona tambahan di ukur 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut di ukur.
- Laut diluar yurisdiksi Nasional Negara – negara disebut laut bebas atau High Seas
- Landas Kontinen Indonesia menurut Undang-undang dagang No.1 tahun 1973 adalah dasar laut dan tanah dibawahnya di luar wilayah RI sampai kedalaman 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diadakan Eksplorasi dan Eksploitasi kekayaan alam berupa mineral dan sumber alam lainnya di dasar laut atau di dalam lapisan tanah dibawahnya.
- Hak lintas adalah pelayaran melalui laut teritorial tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah disuatu tempat atau berlabuh atau jelasnya lintas adalah pelayaran melalui laut teritorial tanpa atau melalui perairan pedalaman, secara terus-menerus (kontinue), secepat mungkin (Force mejaure)
- Hak lintas transit menurut artikel 38 pasal grup (2) UNCLOS 1982 adalah pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan untuk tujuan transit yang terus-menerus langsung dan cepat
- Hak lintas alur kepulauan adalah hak pelayaran dan penerangan pada / lintas alur secara terus menerus, langsung, secepat mungkin tanpa boleh dihalangi.
- Perairan pedalaman (internal waters) sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
a) Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
b) Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
c) Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
- Ringkasan Materi Menjangka Peta Dan Benda Bantu Navigasi
- Bacaan Ringan Anak Ikan : Ketentuan Umum Dan Istilah Kelautan Dan Perikanan
- Soal Dan Jawaban Prosedur Darurat Dan SAR
- Materi I Pembelajaran Jarak Jauh Prosedur Darurat Kelas X Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan Semester Genap
Daftar Pustaka
Chairul Anwar, 1995. Zona Ekonomi Eklusif di Dalam Hukum Internasional, Jakarta
Hamzah A, 1988. Laut territorial dan perairan Indonesia, Jakarta
Kusumatmadja M, 1978. Hukum Laut Internasional, Bandung
PP Nomor 7 tahun 2000. Tentang Kepelaut
PP Nomor 2 tahun 1969. Tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan lautan
UU Nomor 1 tahun 2008. Tentang Pengesahan ILO
UU Nomor 6 tahun 1996. Tentang perairan Indonesia UNCLOS 1982
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!