Benarkah dalam Gereja Katolik ada yang namanya “Perkawinan Rahasia”?
Ada. Perkawinan yang disebut sebagai perkawinan rahasia adalah perkawinan yang dibuat di dalam ruang tertentu dengan jumlah orang yang sangat terbatas atau perkawinan yang tidak bisa dirayakan dihadapan publik.
Memangnya kenapa sehinga perkawinan itu dirahasiakan atau dirayakan secara rahasia?
Baca Juga : Sebuah Catatan Untuk Pasutri Katolik : Pernikahan Bukan Parade Siklus Atau Mie Instan
Pertama karena ada alasan-alasan praktis yang membuat sebuah perkawinan tidak bisa dirayakan dihadapan umum. Misalnya, karena alasan ancaman terhadap jiwa orang yang menikah. Entahkah dari pihak orang tua atau orang lain yang mengancamnya. Itulah yang dalam gereja disebut sebagai ancaman fisik berat yang dapat membahayakan salah satu pihak atau kedua-duanya.
Alasan kedua, misalnya, ketika gereja setempat berada dalam penganiayaan, dikejar-kejar oleh penguasa. Jadi, semacam ada ancaman penangkapan dan pembunuhan dari penguasa setempat. Tentunya ada juga alasan-alasan lain dari Ordinaris Wilayah berdasarkan situasi setempat di Keuskupannya.
Baca Juga : Katakan Kepada Pasanganmu : You Are My Everything
Oleh karena itu, kedua orang yang berencana menikah akhirnya boleh melangsungkan pernikahannya tetapi mereka menikahnya di kapel, misalnya di kapel Keuskupan, kapel biara, atau kapel seminari, dimana jumlah orang yang hadir dalam perayaan itu sangat dibatasi. Meskipun demikian, tentunya hal-hal utama dan penting dalam sebuah perkawinan tetap harus diperhatikan dalam melangsungkan pernikahan rahasia itu, baik sebelum pernikahan, sesaat sedang berlangsungnya pernikahan dan setelahnya.
Hal-hal utama dan penting dalam sebuah perkawinan rahasia yang dimaksudkan itu apa saja?
Minimal ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam sebuah perkawinan rahasia:
Pertama, walaupun perkawinan ini bersifat rahasia tetapi tidak bisa membebaskan kedua pasangan dari proses penting yang harus dilalui oleh semua pasangan yang mau menikah dalam gereja Katolik, yaitu pemeriksaan kanonik. Tentunya hal utama yang dicari di sana adalah tentang status liber atau bebasnya orang tersebut supaya tidak terhalang dengan sebuah halangan yang dapat menggagalkan pernikahannya.
Baca Juga : Stigmata Dalam Pandangan Gereja Katolik
Kedua, meskipun dilakukan secara rahasia tetapi para mempelai yang menikah tidak dibebaskan dari ketaatan terhadap format kanonik. Dan forma kanonik adalah ketika perkawinan itu harus dilangsungkan dihadapan para saksi resmi gereja, yaitu Uskup atau Imam atau seorang Diakon.
Ketiga, kerahasiaan perkawinan ini harus dijaga ketat oleh Ordinaris Wilayah, Pastor Paroki dan para saksi dari mempelai, Kewa.
Selanjutnya bagaimana soal pencatatannya?
Keempat, perkawinan rahasia harus tetap dicatat dalam catatan khusus. Jadi, biasanya perkawinan seperti ini tidak tercatat dalam buku perkawinan sebuah paroki. Karena perkawinan ini bersifat rahasia, maka dia dicatat di dalam buku khusus yang nantinya akan dikirim ke tingkat pusat keuskupan dan disimpan di dalam dokumen rahasia keuskupan, yang disebut sebagai arsip rahasia dari Kuria Keuskupan. Hal ini tertuang dalam Kanon 1133.
Baca Juga : Makna Cincin Nikah Dalam Perkawinan Katolik
Kelima, kewajiban menjaga rahasia itu terhenti ketika timbul bahaya sandungan berat atau ketidakadilan terhadap kesucian perkawinan. Dan hal ini harus disampaikan kepada para mempelai sebelum perkawinan dilangsungkan.
Demikian perkawinan rahasia menurut ajaran gereja Katolik. Mudahan memperkaya pengetahuan kita terutama pembaca yang beriman Katolik.
Penulis MYB
Catatan: Artikel ini sudah diedit tanpa menghilang substansi artikel aslinya.
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!