Terima Kasih Telah Berkunjung ke Unclebonn.com Siapa Saja yang Boleh Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap 3 dan Apa itu Kebijakan Optimalisasi Formasi? - unclebonn.com

Friday, December 24, 2021

Siapa Saja yang Boleh Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap 3 dan Apa itu Kebijakan Optimalisasi Formasi?

https://www.unclebonn.com/2021/12/siapa-saja-yang-boleh-mengikuti-seleksi.html

Terkait seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan soal kebijakan optimalisasi formasi menjadi pertanyaan menarik dari guru honorer yang belum lulus seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 tahun 2021 karena belum mencapai ambang batas (passing grade) dan bagi peserta seleksi yang sudah mencapai passing grade namun belum mendapatkan formasi karena formasi tersebut sudah diisi oleh peserta yang mendapatkan nilai atau passing grade tertinggi. 


Lantas bagaimana nasib guru-guru honorer itu? 


To the point saja bahwa perjuangan guru honorer untuk lulus dan mengisi formasi kian berat karena pada tahap 3 ibarat pertarungan terbuka bagi semua guru honorer yang ada di republik ini. Tidak adalagi hak istimewah untuk guru induk seperti tahap 1 atau Batasan wilayah dalam satu provinsi seperti tahap 2. Pada seleksi tahap 3 bisa saja jika mau guru-guru honorer dari daerah lain melamar di sekolah wilayah kita dan sebaliknya tergantung pertimbangan matang dengan melihat jumlah formasi, peluang lulus dan kualitas kompetitor pada sekolah tujuan.  Sementara itu bagi peserta yang lolos passing grade akan mendapatkan optimalisasi formasi namun tetap memperhatikan nilai tertinggi dengan ketersediaan formasi yang ada. Admin yakin pemerintah tidak semua mengakomodir semua peserta yang lulus passing grade. 


Baca Juga : Cara Revolusioner Ala Mas Menteri Dan Titik Terang Nasib Guru Honorer


Ada komentar-komentar di forum diskusi yang berkaitan dengan peluang melamar pada seleksi PPPK Guru tahap 3. Dikatakan oleh salah satu netizen bahwa untuk tahap 3 seleksi ASN PPPK guru terbuka bagi siapa saja. Maksudnya sarjana-sarjana yang linear dengan formasi yang ada. 


Dikutib dari https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ Pemilihan Formasi III bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.


Dengan melihat rambu-rambu di atas aturan peserta seleksi ASN PPPK Guru sama dengan tahap 1 dan tahap 2 namun perbedaanya yang mencolok bahwa pada pemilihan formasi tahap 3 dapat dipilih di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu supaya sukses pada seleksi PPPK Guru tahap 3 maka hitung-hitung atau pertimbangan sebelum menentukan dan memilih formasi perlu dilakukan secara matang yaitu dengan melihat jumlah formasi dan kompetitor. 


Tekait formasi perlu dilihat berapa kuota yang tersedia dan berapa yang sudah terisi. Kemudian lihat data kompetitor. Apakah ada peserta yang mendapatkan afirmasi Kompetensi Teknis guru bersertifikat pendidik atau guru yang mendapatkan afirmasi usia? Oleh karena itu mengecek kembali rekapan hasil seleksi kompetensi tahap 1 dan tahap 2 tiap provinsi, kabupaten/kota yang menjadi tujuan peserta seleksi. 


Bagaimana dengan optimalisasi formasi? 


Kebijakan optimalisasi formasi yaitu kebijakan yang akan dilaksanaakan bagi peserta yang lulus passing grade namun formasinya sudah diisi oleh peserta lain yang memiliki skor kompetensi tertinggi. Kebijakan ini akan diterapkan setelah pelaksanaan seleksi ASN PPPK Guru tahap 2 dan tahap 3 selesai dilaksanakan. 


Baca Juga : Terapkan Belajar Dari Rumah, Guru Melkianus Wolo Datangi Murid Door To Door Di Daerah 3T Sumba Timur


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, menyebut bahwa kebijakan ini akan diterapkan usai seleksi tahap 2 dan tahap 3 berlangsung.


"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir," katanya pada live streaming di Youtube Kemendikbud RI, pada Oktober lalu.


Oleh karenanya, optimalisasi formasi menghadirkan secercah harapan bagi para guru honorer agar bisa memperoleh kesempatan terbaik untuk mendapatkan formasi. Optimalisasi formasi sendiri dilakukan dengan mengisi formasi- formasi yang masih kosong bagi peserta yang dinyatakan lulus passing grade.


Baca Juga : Pendidikan Itu Mahal


Demikian penjelasan singkat dari kami sekiranya apa yang disajikan ini dapat membantu pembaca sekalian dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru yang memenuhi persyaratan. 


No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!