Dengan adanya kebijakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara dengan perjanjian kerja (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru atau PPPK Guru membuat yang bukan tenaga pendidik (tenaga non guru) merasa seolah-olah dikesampingkan. Padahal semua adalah bagian yang tak terpisahkan dari sekolah itu walau dari tugas pokok dan fungsi berbeda.
Bayangkan kalau tidak ada tenaga tata usaha, tidak ada tenaga cleaning service dan penjaga sekolah apakah guru-guru harus merangkap tugas tersebut? Tentu sebaiknya jangan. Karena guru sudah dilatih dan disiapkan untuk merencanakan, melaksanakan, membimbing dan mengevaluasi pembelajaran. Sementara itu tenaga administrasi, penjaga sekolah dan cleaning service mendukung kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Tentu juga sesuai dengan Jobdes (Job Description-nya.)
Setelah kebijakan soal seleksi ASN PPPK Guru sampai saat ini belum menyinggung soal nasib tenaga non guru yang juga berjibaku mendukung kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Pemerintah dan para anggota dewan seperti pakai kacamata kuda.
Pertanyaannya muncul. Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem A Makarim, kapan kebijakan ASN PPPK untuk tenaga non guru atau non pendidik dibuka?
Perlu diketahui bahwa tenaga administrasi (tata usaha), penjaga sekolah, dan cleaning service yang diangkat sekolah melalui surat keputusan kepala sekolah diberi upah bervariasi. Bahkan sangat rendah. Semua tergantung kebijakan kepala sekolah dan anggaran sekolah.
Dengan melihat kondisi ini tentu besaran gaji atau upah masing-masing tenaga non guru berbeda-beda atau bervariasi antara satu sekolah dengan sekolah lain. Namun soal substansi kerja sama. Mereka mendukung kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Boleh dikatakan jika tidak ada regulasi khusus soal nasib tenaga non guru ini itu sangat naif mas menteri. Seolah-olah tenaga non guru itu dianaktirikan. Padahal mereka itu bagian dari sekolah yang tak terpisahkan.
Dengan kuota formasi 1 juta orang untuk formasi tenaga ASN PPPK Guru sementara yang lulus formasi Tahap 1 dan Tahap 2 belum mencapai 75 persen sebaiknya kekosongan 25 persen itu perlu dipertimbangkan agar diprioritaskan untuk tenaga non guru. Jika itu menjadi pertimbangan maka perlu diperhatikan juga soal persyaratan ijazah bagi tenaga non guru itu kalau minimal berijazah SMA/SMK. Sehingga setelah mereka diangkat memiliki dampak positif bagi sekolah tersebut. Memiliki visi dan misi yang sama untuk kemajuan sekolah.
Jika ada kebijakan seleksi PPPK non guru bahwa sekolah tidak memiliki beban keuangan untuk membayar tenaga non guru itu. Dana yang ada tentu akan difokuskan untuk belanja bahan dan peralatan praktek bagi satuan pendidikan kejuruan (SMK), peningkatan kapasitas guru dan berbagai kegiatan operasional lainnya untuk kemajuan sekolah.
Nah sebagai catatan akhir Mas Menteri usahakan formasi yang ada dikhususkan untuk satuan pendidikan itu mohon jangan membuka kesempatan untuk diisi oleh tenaga non guru dari sekolah lain karena akan menciptakan masalah baru jika ditinjau dari perspektif kemanusiaan. Kejadian itu terjadi pada seleksi ASN PPPK Guru. Dimana guru-guru honorer yang tidak lulus seleksi akhirnya digusur dari guru sekolah lain karena mendapatkan kebijakan afirmasi. Sebagian besarnya seperti itu, Mas Menteri.*
Baca Juga :
- Kesejahteraan Guru
- Siapa Saja Yang Boleh Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Dan Apa Itu Kebijakan Optimalisasi Formasi?
- Tuntutan Pendidikan Kekinian Dan Upah Layak Bagi Guru
- Pendidikan Membuat Kita Setara
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!