Terima Kasih Telah Berkunjung ke Unclebonn.com Ringkasan Materi Kunci Hukum Maritim, Peraturan Perikanan, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggungjawab dan Marine Pollution - unclebonn.com

Tuesday, June 7, 2022

Ringkasan Materi Kunci Hukum Maritim, Peraturan Perikanan, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggungjawab dan Marine Pollution

https://www.unclebonn.com/2022/06/ringkasan-materi-kunci-hukum-maritim.html

Pembaca Unclebonn.com pertama-tama kami ucapan terima kasih atas kunjungan Anda. Pada kesempatan ini kami sajikan materi kunci terkait definisi Hukum Maritime, Peraturan Perikanan, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggungjawab serta Marine Pollution atau Penecemaran Laut. Mudah-mudahan artikel yang merupakan ringkasan materi ini membantu Anda bahkan bisa menambah wawasan Anda sekalian.


1. Hukum Maritim

  • Hukum Maritim merupakan pengetahuan yang harus dikuasai oleh para pelaut yang bekerja di atas kapal, peraturan-peraturan dapat setiap saat berubah disesuaikan dengan kondisi perkembangan keadaan jaman
  • Hukum laut yaitu rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat keperdataan (menyangkut kepentingan perorangan dan bersifat publik (menyangkut kepentingan umum)
  •  Awak kapal adalah orang yang bekerja atau di pekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil (UU RI No.17/2008 tentang pelayaran)
  • Nakhoda kapal adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP RI. No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan)
  • Hak-hak Anak Buah Kapal antara lain: Hak Atas Upah, Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan, Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan dan Hak Atas Cuti serta Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
  • Perjanjian kerja laut adalah perjanjian atau persetujuan antara seseorang dengan majikan dan dengan perjanjian itu seseorang tadi mengikatkan diri kepada majikan untuk bekerja menurut ketentuan yang berlaku.

 2. Peraturan Perikanan

a. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistim bisnis perikanan

b. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam di budidayakan dengan alat ataupun dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani,mengolah dan mengawetkan

c. Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi

perikanan

d. Perizinan usaha perikanan tangkap terdiri dari : Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin kapal pengangkut Ikan (SIKPI)Jenis sertifikat kepelautan adalah:

- Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Proficiency)

- Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certifikcate of Competency


3. Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab (Code Conduct For Responsible Fisheries )
 

  • Tata Laksana Perikanan adalah suatu prinsip yang berstandar Internasional dan berisfat sukarela dan global untuk mencapai perikanan yang lestari
  • b. Bahwa tatalaksana dan pemeliharaaan habitat sumberdaya laut dapat dilaksanakan apabila keterlibatan Pihak pemerintah sebagai pembuat dan pelaku undang-undang dan hukum, Ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Nelayan dan pengusaha sebagai pengguna atau yang memanfaatkan melakukan prosedur sistem yang telah ditetapkan.
  • Dalam tata Laksana Perikanan yang bertanggung jawab memuat Perikanan (termasuk pengelolaan, penangkapan, pengolahan dan pemasaran sediaan ikan) dan akuakultur (budidaya ikan) merupakanpenyedia pasokan makanan, lapangan kerja, pendapatan dan rekreasi bagi banyak orang di dunia. Diharapkan kepada publik yang terlibat dalam penangkapan agar melestarikan dan mengelola perikanan dengan baik.
  • Tatalaksana menganjurkan agar negara–negara mempunyai kebijakan penangkapan ikan yang jelas dan rapih guna mengelola perikanan mereka. Kebijakan ini harus dibangun melalui kerjasama dengan semua kelompok yang berkepentingan dalam industri penangkapan ikan, pekerja, kelompok-kelompok lingkungan dan organisasi kepentingan lainnya.

e.       Dasar hukum dilaksanakan Kelaiklautan kapal dibedakan menjadi 2 :

1) Aturan Intenasional yang meliputi :

-  konvensi solas 1974 dan amandemen

-  Konvensi STCW 1978 dan amandemen

-  Konvensi ILO

2). Aturan Nasional :

-  UU No. 21 tentang pelayaran

-  PP No. 7 tahun 2000 tentang kepelautan

-  PP No. 51 tahun 2002 tentang perkapalan

 

4.  Pencegahan Polusi Lingkungan Laut

 

  1. Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam suatu lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
  2. Pencegahan pencemaran lingkungan laut telah diatur didalam konvensi MARPOL 73/78, terdapat ketentuan-ketentuan pencegahan antara lain:
  • Pengadaan tanki ballast terpisah (separated ballast tank) pada ukuran kapal tertentu ditambah dengan peralatan-peralatan ODM (Oil Discharge Monitoring), Oil separator dan lain sebagainya.
  • Batasan-batasan jumlah minyak yang dapat dibuang di laut
  • Daerah-daerah pembuangan minyak
  • Keharusan pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan minyak untuk menyediakan tanki penampungan slop (ballast kotor)

3. Untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran laut dari kapal seperti tumpahan minyak dikapal, dan dipelabuhan-pelabuhan, diwajibkan mempunyai peralatan-peralatan sebagai berikut.

1)      OWS atau Oily Water Separator

2)      Incinerator

3)      Instalasi Kotoran Manusia (Sewage)

4)      ODM (Oil Discharge Monitoring)

5)      Oil Boom 


Baca Juga : 

No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!