Pembaca Unclebonn.com pertama-tama kami ucapan terima kasih atas kunjungan Anda. Pada kesempatan ini kami sajikan materi kunci terkait definisi Hukum Maritime, Peraturan Perikanan, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggungjawab serta Marine Pollution atau Penecemaran Laut. Mudah-mudahan artikel yang merupakan ringkasan materi ini membantu Anda bahkan bisa menambah wawasan Anda sekalian.
1. Hukum Maritim
- Hukum Maritim merupakan pengetahuan yang harus dikuasai oleh para pelaut yang bekerja di atas kapal, peraturan-peraturan dapat setiap saat berubah disesuaikan dengan kondisi perkembangan keadaan jaman
- Hukum laut yaitu rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat keperdataan (menyangkut kepentingan perorangan dan bersifat publik (menyangkut kepentingan umum)
- Awak
kapal adalah orang yang bekerja atau di pekerjakan di atas kapal oleh pemilik
atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan
yang tercantum dalam buku sijil (UU RI No.17/2008 tentang pelayaran)
- Nakhoda
kapal adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal
serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (PP RI. No. 51 tahun 2002 tentang Perkapalan)
- Hak-hak
Anak Buah Kapal antara lain: Hak Atas Upah, Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan,
Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan dan Hak Atas Cuti serta Hak Atas
Pengangkutan untuk dipulangkan
- Perjanjian kerja laut adalah perjanjian atau persetujuan antara seseorang dengan majikan dan dengan perjanjian itu seseorang tadi mengikatkan diri kepada majikan untuk bekerja menurut ketentuan yang berlaku.
2.
Peraturan Perikanan
a.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi,
produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu
sistim bisnis perikanan
b.
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam
di budidayakan dengan alat ataupun dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang
menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani,mengolah dan mengawetkan
c.
Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang dipergunakan
untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan,
dan penelitian/eksplorasi
perikanan
d.
Perizinan usaha perikanan tangkap terdiri dari : Surat Izin Usaha Perikanan
(SIUP), Surat Izin penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin kapal pengangkut Ikan (SIKPI)Jenis
sertifikat kepelautan adalah:
- Sertifikat Keahlian
Pelaut (Certificate of Proficiency)
-
Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certifikcate of Competency
3. Tatalaksana Perikanan yang Bertanggung Jawab (Code
Conduct For Responsible Fisheries )
- Tata
Laksana Perikanan adalah suatu prinsip yang berstandar Internasional dan berisfat
sukarela dan global untuk mencapai perikanan yang lestari
- b. Bahwa
tatalaksana dan pemeliharaaan habitat sumberdaya laut dapat dilaksanakan
apabila keterlibatan Pihak pemerintah sebagai pembuat dan pelaku undang-undang
dan hukum, Ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Nelayan dan
pengusaha sebagai pengguna atau yang memanfaatkan melakukan prosedur sistem
yang telah ditetapkan.
- Dalam
tata Laksana Perikanan yang bertanggung jawab memuat Perikanan (termasuk
pengelolaan, penangkapan, pengolahan dan pemasaran sediaan ikan) dan akuakultur
(budidaya ikan) merupakanpenyedia pasokan makanan, lapangan kerja, pendapatan
dan rekreasi bagi banyak orang di dunia. Diharapkan kepada publik yang terlibat
dalam penangkapan agar melestarikan dan mengelola perikanan dengan baik.
- Tatalaksana
menganjurkan agar negara–negara mempunyai kebijakan penangkapan ikan yang jelas
dan rapih guna mengelola perikanan mereka. Kebijakan ini harus dibangun melalui
kerjasama dengan semua kelompok yang berkepentingan dalam industri penangkapan
ikan, pekerja, kelompok-kelompok lingkungan dan organisasi kepentingan lainnya.
e. Dasar
hukum dilaksanakan Kelaiklautan kapal dibedakan menjadi 2 :
1) Aturan Intenasional yang meliputi :
-
konvensi solas 1974 dan amandemen
- Konvensi STCW 1978 dan amandemen
-
Konvensi ILO
2). Aturan Nasional :
-
UU No. 21 tentang pelayaran
-
PP No. 7 tahun 2000 tentang kepelautan
-
PP No. 51 tahun 2002 tentang perkapalan
4. Pencegahan
Polusi Lingkungan Laut
- Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam suatu lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
- Pencegahan pencemaran lingkungan laut telah diatur didalam konvensi MARPOL 73/78, terdapat ketentuan-ketentuan pencegahan antara lain:
- Pengadaan tanki ballast terpisah (separated ballast tank) pada ukuran kapal tertentu ditambah dengan peralatan-peralatan ODM (Oil Discharge Monitoring), Oil separator dan lain sebagainya.
- Batasan-batasan jumlah minyak yang dapat dibuang di laut
- Daerah-daerah pembuangan minyak
- Keharusan
pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan minyak untuk menyediakan tanki
penampungan slop (ballast kotor)
3.
Untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran laut dari kapal seperti tumpahan
minyak dikapal, dan dipelabuhan-pelabuhan, diwajibkan mempunyai
peralatan-peralatan sebagai berikut.
1)
OWS atau Oily Water Separator
2)
Incinerator
3)
Instalasi Kotoran Manusia (Sewage)
4)
ODM (Oil Discharge Monitoring)
5) Oil Boom
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!