Mata pelajaran Dasar-Dasar Keselamatan di Laut (DKL) merupakan mata pelajaran yang membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kondisi darurat di kapal, peralatan dan sarana pertolongan diri di kapal, peralatan dan sarana pemadam kebakaran, penerapan dan pelaksanaan prosedur meninggalkan kapal dengan berbagai alat/sarana, bertahan hidup di laut. Mata pelajaran DKL dipelajari oleh peserta didik SMK bidang keahlian Kemaritiman, Progran Keahlian Pelayaran Kapal Penangkapan Ikan, Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan. Berikut kami sajikan ringkasan materi terkat dasar-dasar keselamatan di laut.
1. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja di Kapal
a. Menurut
Undang-undang N0.1 Tahun 1970 Kecelakaan diartikan sebagai suatu kejadian yang
tidak diinginkan yang mengakibatkan cedera terhadap manusia atau kerusakan
terhadap harta benda serta lingkungan kerja.
b.
Tujuan umum yang akan dicapai dari adanya Undang-undang N0.1.Tahun 1970 adalah
memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, orang lain dan terhadap setiap
sumber produksi.
c.
Tujauan khusus dari adanya Undang-undang N0.1. Tahun 1970 adalah mencegah atau
mengurangi kecelakaan dan akibatnya, serta mengamankan mesin, pesawat,
instalasi, alat peralatan kerja, bahan dan hasil produksi.
d.
Berdasarkan Undang-undang Keselamatan Kerja N0. 1Tahun 1970 pasal 12b dan pasal
12c, bahwa tenaga kerja diwajibkan memahami alatalatperlindungan diri dan
mentaati semua syarat-syarat keselamatankerja.
e. Pasal 13 menyebutkan bahwa barang siapa yang akanmemasuki tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjukkeselamatan dan kesehatan kerja dan wajib menggunakan alat-alatperlindungan diri.
2. Prosedur Penyelematan di Kapal
a.
Konvensi Internasional STCW ’78 di dalam resolusi No. 19 mewajibkan kepada
setiap awak kapal memiliki kesiapsiagaan untuk menerapkan teknik-teknik
penyelamatan diri di laut.
b.
Alat-alat penolong yang wajib disediakan di atas kapal, sesuai SOLAS 1974
adalah :
-
Alat penyelamatan diri.
- Survival craft.
- Sekoci penyelamat.
- Alat peluncur dan embarkasi.
- Roket pelempar tali.
c.
Kendala-kendala yang sering terjadi saat meninggalkan kapal karena kedaan
darurat adalah :
- Sekoci penolong tidak dapat diturunkan.
- Penerangan kurang bahkan tidak ada.
- Personil untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan sijil tidak lengkap.
d.
Alat-alat penolong perorangan yang dipersyaratkan oleh SOLAS amandemen 1983
adalah sebagai berikut :
- Pelampung penolong.
- Baju berenang.
-
Pakaian cebur.
-
Sarana pelindung panas.
3. Mengintegrasikan Prosedur Darurat dan Sar
a. Sesuai
dengan situasi dan kondisi keadaan darurat diatas kapal maka jenis-jenis
keadaan darurat dapat dikelompokkan kedalam : tubrukan, kebakaran/ledakan,
kandas, kebocoran/tenggelam, orang jatuh ke laut, pencemaran, reaksi dari
muatan berbahaya, pergeseran muatan, kerusakan mesin, cuaca buruk,
perang/pembajakan dll.
b. Upaya untuk mencegah terjadinya
keadaan darurat antara lain :
-
Badan kapal dan mesin
harus kuat
- Peralatan
dan perlengkapan kapal harus baik dan terpelihara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
-
Selalu memantau berita
cuaca.
- ABK
harus disiplin dan mempunyai kemampuan fisik dan mental yang tangguh, terdidik
dan terampil.
c.
Untuk mengantisipasi keadaan darurat
maka diperlukan pola / langkah antara lain:
- Pendataan
sejauh mana keadaan daruratnya dapat membahayakan manusia dan harta diatas
kapal .
- Penyedian
sarana dan prasarana yang akan digunakan Menetapkan mekanisme kerja.
d.
Tata cara / tindakan khusus pada saat kapal dalam keadaan darurat meliputi :
-
Kapal tubrukan
-
Kapal kandas /
terdampar
-
Kapal kebakaran
-
Saat air masuk kedalam
ruangan kapal
-
Saat berkumpul di
sekoci/rakit penolong untuk meninggalkan kapal
-
Saat ada orang jatuh ke
laut.
-
Saat mengadakan pencarian
dan penyelamatan ( Search And Rescue)
4. Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran
a.
Api adalah
suatu reaksi kimia yang sedang berlangsung antara bahan ,panas dan oksigen yang
diikuiti oleh pengeluaran cahaya dan panas.
b. Perkembangan dan perubahan klasifikasi
kebakaran disebabkab oleh :
- Makin intensifnya penemuan dan pemakaian jenis bahan bakar yang
sifatnya berbeda dengan bahan bakar lainnya.
- Dikembangkan jenis-jenis media pemadam baru yang lebih tepat
(efektif) bagi suatu jenis bahan bakar tertentu.
c. Manfaat bagi penggolongan/klasifikasi kebakaran adalah untuk mengetahui
jenis kebakaran dan dapat memilih jenis pemadam yang tepat sehingga memudahkan
pemadaman kebakaran.1
- API KLAS A adalah api yang berasal dari bahan yang mudah terbakar
seperti : kayu, kertas, tekstil dan sebagainya.
-
API KLAS B
adalah nyala api dari bahan minyak, solar, bensin dan sebagainya.
-
API KLAS C
adalah api yang berasal dari arus listrik (Korsleting).
- API KLAS D adalah api yang berasal dari logam seperti titanium,sadrium,
dan sebagainya.
- Peralatan pemadam kebakaran dibagi menjadi 3 macam yaitu :
peralatan pemadam kebakaran yang dapat bergerak, jinjing dan sistem pemadam api
tetap.
e. Alat bantu pemadam kebakaran antara lain :
-
Alat
pernafasan (braething apparatus).
-
Pakaian
tahan api dan perlengkapannya.
-
Tali dan
sabuk pengaman.
-
Jala-jala
pengaman.
-
Lampu
pengaman.
-
Kampak,
ganco dan gunting berisolasi dan sebagainya.
-
Selimut tahan
api
5. Pelayanan Medis Di Atas Kapal
a. Kerangka manusia terbagi atas : tengkorak kepala (skull), tulang belakang
(spina), dinding dada (chest), panggul (pelvis) dan anggota gerak (extremitas).
b. Pencernaan makanan pada manusia dimulai dengan bibir dan rongga
mulut, saluran pencernaan, kerongkongan dan berakhir pada lambung.
c. P3K adalah pertolongan pertama yang diberikan kepada orang yang
mendapat kecelakaan sebelum mendapat pertolongan medis/paramedis atau rumah
sakit.
d. Salah satu tujuan dari P3K adalah mencegah bahaya maut dengan jalan memulihkan pernafasan dan menghentikan perdarahan.
e. Pendarahan/luka adalah keadaan dimana terputusnya jaringan
bawah kulit/lapisan bawah kulit yang diakibatkan karena rudapaksa.
f. Hypertensi berat adalah hypertensi berat yang menunjukkan
komplikasi seperti perdarahan otak (cerebral haemorhagic), encephalophaty,
kejangkejang dan perdarahan mata.
g. Pengukuran tanda-tanda vital yang dilakukan pada penderita yang
tidak sadarkan diri dilakukan pada pemeriksaan physic diagnostic yang meliputi pemeriksaan
frequensi nadi.
h. Tensi merupakan cara menentukan desakan darah dengan pengukuran secara palpasi dan secara auskultasi.
i. Pengukuran respirasi (pernafasan) dilakukan dengan mengukur
frequensi pernafasan, dalamnya pernafasan dan ekspansi dari dada dan tipe dari pernafasan.
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!