Terima Kasih Telah Berkunjung ke Unclebonn.com Ringkasan Materi Mata Pelajaran Dasar-Dasar Keselamatan Di Laut - unclebonn.com

Thursday, June 16, 2022

Ringkasan Materi Mata Pelajaran Dasar-Dasar Keselamatan Di Laut

https://www.unclebonn.com/2022/06/ringkasan-materi-mata-pelajaran-dasar.html

Mata pelajaran Dasar-Dasar Keselamatan di Laut (DKL) merupakan mata pelajaran yang membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kondisi darurat di kapal, peralatan dan sarana pertolongan diri di kapal, peralatan dan sarana pemadam kebakaran, penerapan dan pelaksanaan prosedur meninggalkan kapal dengan berbagai alat/sarana, bertahan hidup di laut. Mata pelajaran DKL dipelajari oleh peserta didik SMK bidang keahlian Kemaritiman, Progran Keahlian Pelayaran Kapal Penangkapan Ikan, Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan. Berikut kami sajikan ringkasan materi terkat dasar-dasar keselamatan di laut.


1.      Kesehatan Dan Keselamatan Kerja di Kapal

 

a.   Menurut Undang-undang N0.1 Tahun 1970 Kecelakaan diartikan sebagai suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan cedera terhadap manusia atau kerusakan terhadap harta benda serta lingkungan kerja.

b. Tujuan umum yang akan dicapai dari adanya Undang-undang N0.1.Tahun 1970 adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, orang lain dan terhadap setiap sumber produksi.

c. Tujauan khusus dari adanya Undang-undang N0.1. Tahun 1970 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan dan akibatnya, serta mengamankan mesin, pesawat, instalasi, alat peralatan kerja, bahan dan hasil produksi.

d. Berdasarkan Undang-undang Keselamatan Kerja N0. 1Tahun 1970 pasal 12b dan pasal 12c, bahwa tenaga kerja diwajibkan memahami alatalatperlindungan diri dan mentaati semua syarat-syarat keselamatankerja.

e. Pasal 13 menyebutkan bahwa barang siapa yang akanmemasuki tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjukkeselamatan dan kesehatan kerja dan wajib menggunakan alat-alatperlindungan diri.


Baca Juga : Ringkasan Materi Kunci Hukum Maritim, Peraturan Perikanan, Tata Laksana Perikanan Yang Bertanggungjawab Dan Marine Pollution

 

2.      Prosedur Penyelematan di Kapal

 

a. Konvensi Internasional STCW ’78 di dalam resolusi No. 19 mewajibkan kepada setiap awak kapal memiliki kesiapsiagaan untuk menerapkan teknik-teknik penyelamatan diri di laut.

b. Alat-alat penolong yang wajib disediakan di atas kapal, sesuai SOLAS 1974 adalah :

-  Alat penyelamatan diri.

-  Survival craft.

-  Sekoci penyelamat.

-  Alat peluncur dan embarkasi.

-  Roket pelempar tali.

c. Kendala-kendala yang sering terjadi saat meninggalkan kapal karena kedaan darurat adalah :

-  Sekoci penolong tidak dapat diturunkan.

-  Penerangan kurang bahkan tidak ada.

-  Personil untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sijil tidak lengkap.

d. Alat-alat penolong perorangan yang dipersyaratkan oleh SOLAS amandemen 1983 adalah sebagai berikut :

-  Pelampung penolong.

-  Baju berenang.

-  Pakaian cebur.

-  Sarana pelindung panas.


Baca Juga : Rangkuman Materi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Alat Pelindung Diri

 

3. Mengintegrasikan Prosedur Darurat dan Sar

 

a. Sesuai dengan situasi dan kondisi keadaan darurat diatas kapal maka jenis-jenis keadaan darurat dapat dikelompokkan kedalam : tubrukan, kebakaran/ledakan, kandas, kebocoran/tenggelam, orang jatuh ke laut, pencemaran, reaksi dari muatan berbahaya, pergeseran muatan, kerusakan mesin, cuaca buruk, perang/pembajakan dll.

b. Upaya untuk mencegah terjadinya keadaan darurat antara lain :

-       Badan kapal dan mesin harus kuat

-       Peralatan dan perlengkapan kapal harus baik dan terpelihara sesuai dengan ketentuan       yang berlaku.

-       Selalu memantau berita cuaca.

-       ABK harus disiplin dan mempunyai kemampuan fisik dan mental yang tangguh, terdidik dan terampil.

c.  Untuk mengantisipasi keadaan darurat maka diperlukan pola / langkah antara lain:

-       Pendataan sejauh mana keadaan daruratnya dapat membahayakan manusia dan harta        diatas kapal .

-       Penyedian sarana dan prasarana yang akan digunakan Menetapkan mekanisme kerja.

d. Tata cara / tindakan khusus pada saat kapal dalam keadaan darurat meliputi :

-       Kapal tubrukan

-       Kapal kandas / terdampar

-       Kapal kebakaran

-       Saat air masuk kedalam ruangan kapal

-       Saat berkumpul di sekoci/rakit penolong untuk meninggalkan kapal

-       Saat ada orang jatuh ke laut.

-       Saat mengadakan pencarian dan penyelamatan ( Search And Rescue)


Baca Juga : Jabatan­-Jabatan Nakhoda Diatas Kapal Yang Diatur Oleh Peraturan Dan Perundang-­Undangan

 

4.      Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran


a.       Api adalah suatu reaksi kimia yang sedang berlangsung antara bahan ,panas dan oksigen      yang diikuiti oleh pengeluaran cahaya dan panas.

 b.  Perkembangan dan perubahan klasifikasi kebakaran disebabkab oleh :

-       Makin intensifnya penemuan dan pemakaian jenis bahan bakar yang sifatnya berbeda    dengan bahan bakar lainnya.

-       Dikembangkan jenis-jenis media pemadam baru yang lebih tepat (efektif) bagi suatu       jenis bahan bakar tertentu.

c. Manfaat bagi penggolongan/klasifikasi kebakaran adalah untuk mengetahui jenis kebakaran dan dapat memilih jenis pemadam yang tepat sehingga memudahkan pemadaman kebakaran.1

d.  Klasifikasi kelas api :

-    API KLAS A adalah api yang berasal dari bahan yang mudah terbakar seperti : kayu, kertas, tekstil dan sebagainya.

-       API KLAS B adalah nyala api dari bahan minyak, solar, bensin dan sebagainya.

-       API KLAS C adalah api yang berasal dari arus listrik (Korsleting).

-   API KLAS D adalah api yang berasal dari logam seperti titanium,sadrium, dan sebagainya.

-   Peralatan pemadam kebakaran dibagi menjadi 3 macam yaitu : peralatan pemadam kebakaran yang dapat bergerak, jinjing dan sistem pemadam api tetap.

e.   Alat bantu pemadam kebakaran antara lain :

-       Alat pernafasan (braething apparatus).

-       Pakaian tahan api dan perlengkapannya.

-       Tali dan sabuk pengaman.

-       Jala-jala pengaman.

-       Lampu pengaman.

-       Kampak, ganco dan gunting berisolasi dan sebagainya.

-       Selimut tahan api


Baca Juga : Soal Dan Jawaban Teknik Penangkapan Ikan Dengan Alat Tangkap Gillnet Atau Jaring Insang


5. Pelayanan Medis Di Atas Kapal

 

a.    Kerangka manusia terbagi atas : tengkorak kepala (skull), tulang belakang (spina), dinding dada (chest), panggul (pelvis) dan anggota gerak (extremitas).

b. Pencernaan makanan pada manusia dimulai dengan bibir dan rongga mulut, saluran pencernaan, kerongkongan dan berakhir pada lambung.

c. P3K adalah pertolongan pertama yang diberikan kepada orang yang mendapat kecelakaan sebelum mendapat pertolongan medis/paramedis atau rumah sakit.

d. Salah satu tujuan dari P3K adalah mencegah bahaya maut dengan jalan memulihkan pernafasan dan menghentikan perdarahan.

e. Pendarahan/luka adalah keadaan dimana terputusnya jaringan bawah kulit/lapisan bawah kulit yang diakibatkan karena rudapaksa.

f. Hypertensi berat adalah hypertensi berat yang menunjukkan komplikasi seperti perdarahan otak (cerebral haemorhagic), encephalophaty, kejangkejang dan perdarahan mata.

g. Pengukuran tanda-tanda vital yang dilakukan pada penderita yang tidak sadarkan diri dilakukan pada pemeriksaan physic diagnostic yang meliputi pemeriksaan frequensi nadi.

h. Tensi merupakan cara menentukan desakan darah dengan pengukuran secara palpasi dan secara auskultasi.

i. Pengukuran respirasi (pernafasan) dilakukan dengan mengukur frequensi pernafasan, dalamnya pernafasan dan ekspansi dari dada dan tipe dari pernafasan.


Demikian ringkasan materi dasar-dasar keselamatan di laut yang dapat kami sajikan. Mudah-mudahan bermanfaat. Materi ini diambil dari dokumen mahasiswa PLPG tahun 2017 tanpa dibubuhi nama. Terima kasih

 

No comments:

Post a Comment

Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!