Tanggal 10 November 2019 ketika saya membaca formasi CPNS tahun 2019 untuk guru Pemprov NTT khususnya untuk formasi guru SMK Perikanan, saya merasa sangat senang.
Pertama, karena dalam formasi guru tersebut sarjana perikanan non kependidikan boleh melamar pada beberapa formasi (guru perikanan) sesuai jurusan (kompetensi keahlian) yang terdapat dalam surat keputusan untuk SMK di seluruh Nusa Tenggara Timur. Saat itu saya langsung menelfon adik-adik dibawa angkatan saya (alumnus Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta).
Baca Juga : Pendidikan Sebagai, "The Way Of Life"
Kedua, kebetulan juga sekolah saya SMK Negeri 1 Pandawai juga mendapatkan jatah 1 formasi guru Nautika Kapal Penangkap Ikan. Yang berartinya nanti saya akan mendapatkan rekan kerja baru.
Dalam percakapan kami, mereka bertanya bagaimana dengan sertifikat pendidik? Saya bilang ke mereka, itu terbuka untuk sarjana perikanan non kependidikan/keguruan. Nanti setelah (seandainya) lulus kalian akan mengikuti pendidikan profesi guru dalam jabatan.
Mengapa saya begitu mensuport mereka untuk mengikuti seleksi cpns melalui jalur guru? Karena rekam jejak pendidikan mereka. Beberapa di antara mereka adalah orang perikanan murni. Mereka sudah mengikuti pendidikan sejak duduk di bangku sekolah menengah, SUPM (Sekolah Usaha Perikanan Menengah) yang bernaung di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan atau SMK di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka kemudian melanjutkan ke Akademi Perikanan dan untuk mendapatkan gelar Diploma IV (Sarjana Sains Terapan Perikanan atau Sarjana Terapan Perikanan) yakni di Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta. Ada juga setelah selesai di SUPM mereka mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Perikanan.
Baca Juga : Pendidikan Itu Mahal
Jelang penutupan pendaftaran CPNS mereka meminta saya memastikan masalah kualifikasi akademik apakah yang berijasah Diploma IV boleh mendaftar atau hanya S1 Perikanan saja? Bermodalkan semangat saya coba bertanya kepada orang yang berkompeten di BKD NTT. Jawab mereka, untuk tahun ini memang khusus untuk S1 Perikanan saja. Saya pun menyampaikan terima kasih atas kepastian itu dan mengabarkan kepada adik-adik saya. Berdasarkan informasi ini pupus sudah harapan saya dan niat mereka menjadi guru.
Soal perbedaan persepsi antara Diploma IV dan S1 Perikanan ini pernah saya alami 11 tahun lalu atau pada tahun 2008 silam. Saat pendaftaran di BKD Sumba Timur berkas saya sempat dipending. Alasannya untuk formasi guru Biologi SMP hanya untuk S1 Perikanan yang memiliki Akta IV saja. Saya punya Akta IV tapi saya Diploma IV Perikanan. Melalui diskusi beberapa menit, seorang pejabat BKD akhirnya membolehkan saya mendaftar. Puji Tuhan, saya boleh mengikuti test CPNS dan lulus test tahun 2009 dan sampai hari ini status saya legal secara hukum.
Baca Juga : Kuliah Melalui Jalur Khusus Anak Pelaku Kelautan Dan Perikanan Itu Luar Biasa!
Dalam perjalanan waktu akhirnya saya tahu kenapa pejabat BKD saat itu memberi saya kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS?
Jawabannya sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 9 menjelaskan kualifikasi akademik untuk guru minimal sarjana atau diploma empat.
Sebenarnya saya sangat mengharapkan BKD Pemprov NTT membuka ruang bagi sarjana perikanan yang punya kompetensi untuk menjadi guru perikanan di NTT baik yang sarjana penuh maupun diploma empat.
Baca Juga : Pendidikan Membuat Kita Setara
Pendidikan diploma empat adalah model pendidikan yang lebih mengedepankan kegiatan praktik yang profesional dan siap kerja. Saya ambil contoh model pendidikan dibidang Kelautan dan Perikanan di Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta. Ada praktik pengenalan kehidupan nelayan 2 minggu - 1 bulan. Praktik di kapal latih 1 - 2 bulan, praktik keahlian 2 - 3 bulan, praktik integrasi 2 - 3 bulan, dan praktik akhir 3 - 5 bulan.
Selain itu dikehidupan kampus dan asrama menerapkan pendidikan semi militer, disiplin tinggi dan membiasakan menaruh rasa hormat kepada kakak tingkat atau senior agar kehidupan di lingkungan kampus berjalan aman, tertib, dan lancar.
Baca Juga : Pertarungan Guru Hari Ini
Pola pendidikan baik di SUPM maupun di SMK Perikanan atau SMK yang ada jurusan perikanan juga menerapkan hal yang sama secara proporsional. Itu berlaku secara nasional dan bukan hal yang mengada-ada. Oleh karena itu, pendidikan kejuruan bidang kemaritiman di NTT butuh kolaborasi antara sarjana dan diploma empat agar bisa saling melengkapi.
Sebagai tambahan informasi bahwa sarjana ilmu pelayaran dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, misalnya, juga bisa mengajar di jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan. Karena ada mata pelajaran Nautika atau kenavigasian,dll. Ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Begitulah kira-kira yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua.
Baca Juga : Pofesional Dengan Angka Dibonus Dengan Rupiah Sesuatu Yang Adil Bukan?
Unclebonn, 23 November 2022
No comments:
Post a Comment
Kami sangat menghargai pendapat Anda namun untuk kebaikan bersama mohon berkomentarlah dengan sopan!